get app
inews
Aa Read Next : Pimpinan Imigrasi Perak Berubah, Verico Sandi Serahkan Tongkat Komando kepada I Gusti Bagus

25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Hukumannya Berkurang, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:13 WIB
header img
Ilustrasi-Sebanyak 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim dapat remisi. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Waisak tahun ini memberikan berkah tersendiri bagi 25 narapidana beragama Budha di Jawa Timur. Mereka tidak hanya merayakan perayaan agama mereka, tetapi juga mendapat kelegaan dalam bentuk pemotongan masa pidana atau yang biasa disebut remisi.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono mengatakan remisi ini diberikan secara khusus hanya kepada narapidana yang beragama Budha. "Remisi ini bersifat khusus untuk narapidana beragama Budha," ujarnya.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut. "Semakin lama masa pidananya, semakin besar remisinya," tambah Heni.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama kurun waktu remisi berjalan. "Perilaku baik ini dinilai melalui penilaian pembinaan narapidana secara rutin," jelas Heni.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jawa Timur, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Sementara lima orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang mendapat pemotongan selama 2 bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada yang langsung bebas; mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana mereka.

Perayaan Waisak tahun ini tidak hanya membawa makna religius bagi narapidana beragama Budha, tetapi juga memberikan harapan baru melalui pemotongan masa pidana yang mereka terima.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut