SIDOARJO, iNews.id - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pabrik Maspion Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan uneg-unegnya tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.
Sunarto, Perwakilan Buruh menyampaikan Kalau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 itu dirasakan sangat tidak berpihak kepada para pekerja.
Karena menerapkan aturan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.
“JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterinè (sungguh keterlaluan menterinya),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2/2022).
Dia mengaku, Pasal di Permenaker Nomor 2/2022 yang menyebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal.
Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah di PHK, mau berwirausaha jadi terhambat akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker nomor 02 tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK F.SPSI MASPION ini.
Sementara itu, Ketua umum DPP Partai Demokrat AHY langsung menanggapi dan ikut prihatin dengan keluhan para pekerja ini.
Karena Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia.
Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.
“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berjanji akan mengintruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Khususnya pada pasal 3 yang berbunyi Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Hal ini tentu menjadi hal serius bagi Partai Demokrat untuk berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan.
“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat mas Emil (Wakil Gubernur) bersama ibu (Gubernur) Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja,” katanya lagi.
AHY mengaku keluhan dari buruh mengenai Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu tidak Hanya tercetus di Jawa Timur saja.
Tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.
“(Keluhan) Ini bukan hanya dari Maspion, bukan hanya dari Jawa Timur tetapi dari berbagai daerah. Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki