get app
inews
Aa Read Next : Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jember Panggil 3000 Perusahaan

Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamongan, Kaji Praktik Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:31 WIB
header img
Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022. Foto/Dok BPJamsostek

LAMONGAN, iNews.id - Ombudsman RI mengunjungi Command Center Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Kunjungan kerja pada pada Kamis (06/6) ini dilakukan oleh Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin. Kehadiran Ahmad Sobirin disambut hangat oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. 

Shobirin mengatakan, kunjungan kerjanya ke Lamongan tersebut untuk melakukan kajian sistematik jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan

Program pemberian jaminan sosial pekerja informal yang telah dijalankan Pemkab Lamongan sejak tahun 2022 untuk nelayan di wilayah Pantura telah mengcover 8.000 nelayan melalui anggaran daerah selama 6 bulan.

Sementara, untuk petani tembakau di wilayah Selatan ada 22.000 petani yang tercover melalui dana DBHCHT sejak 2023. 

“Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksannya itu akan bermanfaat, kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan, memang di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang prograsif,” tutur Sobirin.

Tidak hanya itu, Sobirin menilai sasaran pekerja informal yang digunakan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan (pekerja informal) merupakan masyatakat yang perlu dilakukan afirmasi.  

“Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin angkut atau ekstrem. Harapannya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja nanti akan mendapatkan semacam santunan, asuransi, atau sejenisnya yang dapat dimanfatkan karena  nominalnya ini terbilang cukup lumayan,” imbuhnya.

Dikatakan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen. 

“Alhamdulillah setiap tahun ada progres cukup baik, melihat dari pemberian asuransi atau klim asuransi yang kita tunjukan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain,” ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo mengungkapkan, di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Lamongan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sebesar Rp59,8 milyar untuk 4.497 kasus, sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak penerima jaminan sosial sebesar Rp995 juta dalam 240 kasus.

Menurutnya, kolaborasi yang telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Dukungan yang diberikan dari seluruh jajaaran pemerintah baik pemerintah daerah, kecematan, hingga tokoh masyarakat, ditambah ada regulasinya. 

"Jadi kami siap menjadi bantalan Pemkab Lamongan untuk menanggulangi resiko yang bisa saja muncul apabila kecelakaan terjadi pada pekerja yang akan menjadi beban bagi Pemkab Lamongan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut