SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (11/6/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepatuhan badan usaha dan pendampingan hukum.
“BPJS kesehatan diberikan kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta. Hari ini kita tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Hernina mengungkapkan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya. Ia menyebutkan bahwa di tahun 2024 ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa 100 Badan Usaha atas tunggakan iuran JKN.
“Hingga saat ini ada sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakannya sendiri sekitar 1,5 Miliar rupiah yang sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” tegas Hernina.
Editor : Arif Ardliyanto