get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Pegadaian Kanwil XII Surabaya Salurkan Rp369 Juta ke 123 Mahasiswa Berprestasi Jawa Timur

Begini Cara Miliki Sukuk Pegadaian yang Dijual Umum, Untungnya Sangat Menggiurkan!

Kamis, 20 Juni 2024 | 05:41 WIB
header img
Sukuk Pegadaian Dijual Umum dan memberikan kesempatan masyarakat untuk memilikinya. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Pegadaian kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan Obligasi dan Sukuk berwawasan sosial berkelanjutan. Langkah ini bertujuan menggalang modal kerja sebesar Rp400 miliar pada Tahap I Tahun 2024, memberikan peluang investasi yang menguntungkan bagi masyarakat.

Obligasi Pegadaian Tahap I membuka periode book building dari tanggal 11 hingga 20 Juni 2024. Dengan menawarkan kupon menarik, Pegadaian memberikan dua opsi seri obligasi: Seri A dengan jangka waktu 370 hari menawarkan kupon di kisaran 6,25% hingga 6,80%, sementara Seri B dengan jangka waktu 3 tahun menawarkan kupon antara 6,30% hingga 6,85%.

Pegadaian bekerja sama dengan tujuh perusahaan sekuritas ternama sebagai Joint Lead Underwriter (JLU), yakni PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan keyakinan dan kepercayaan lebih kepada calon investor.

Proses untuk memiliki Obligasi dan Sukuk ini mengikuti mekanisme umum yang berlaku di pasar modal. "Seperti mekanisme pada umumnya yang berlaku di pasar modal," ujar Ariyadi Purwanto, Pimpinan Wilayah (Pinwil) PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya, kepada iNewsSurabaya.id di Surabaya. 

Meski Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, mereka dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Ini memberikan rasa aman bagi para pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut