get app
inews
Aa Text
Read Next : 120 Anggota DPRD Jatim Teken Komitmen Anti Korupsi, Fraksi PKS Jatim Beri Jempol untuk KPK

Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Pengusaha Zahir Ali Diperiksa KPK, Begini Pernyataan Jubir

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:20 WIB
header img
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara terus dikebut, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi kunci. Zahir Ali diduga memiliki informasi penting mengenai tindakan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.

"Benar, bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meskipun Tessa tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Zahir, dia menegaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan peran Zahir di perusahaan tersebut. 

"Secara garis besar, pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara pada Kamis (13/6), KPK mengumumkan penyidikan resmi terhadap dugaan korupsi ini. Selain memeriksa Zahir, KPK juga telah mencegah sepuluh orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, efektif sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Di antara yang dicegah adalah dua manajer dari PT CIP dan PT KI, DBA dan PS, notaris JBT, advokat SSG, serta enam pihak swasta lainnya termasuk Zahir Ali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp256 miliar bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Menurut dakwaan, Yoory menerima keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan mencapai Rp224 miliar.

Meski sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus di Rorotan. Rincian lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara, dan masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut