Kinerja BUMD Jatim Memprihatinkan, Hanya Satu Perusahaan yang Raih Predikat Informatif
SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Komisi Informasi (KI) Jawa Timur (Jatim) memberikan rapor merah terhadap tingkat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025, hanya 18 dari total 64 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil meraih predikat "Informatif".
Komisioner KI Jatim, Sholahuddin, menegaskan bahwa capaian ini merupakan catatan serius yang memerlukan evaluasi mendalam dari seluruh pimpinan badan publik.
“Dari hasil Monev 2025, baru 18 OPD yang berstatus informatif. Ini menjadi bahan evaluasi bersama, terlebih momentum ini berdekatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional,” ujar Sholahuddin di Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Selain sektor OPD, KI Jatim juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai masih memprihatinkan. Dari 11 BUMD milik Pemprov Jatim, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menjadi satu-satunya entitas yang dinilai konsisten dalam menjalankan tata kelola informasi publik yang transparan.
“Satu-satunya BUMD milik Pemprov Jatim yang informatif dan bagus hanya PT SIER. Yang lain rata-rata nilainya masih di bawah 20,” tegas pria yang akrab disapa Cak Hud tersebut.
Berdasarkan data Monev 2025, PT SIER mencatatkan performa impresif. Rinciannya, Self Assessment Questionnaire (SAQ) 82,14, Verifikasi Faktual/Visitasi 90,14 dan Presentasi dan Wawancara 95,33.
Capaian ini memperkuat posisi SIER sebagai role model bagi BUMD lain. Terlebih, sebagai pengelola kawasan industri strategis, SIER aktif mengintegrasikan transformasi digital dengan konsep green industry dan smart industrial estate.
Sholahuddin menjamin penilaian terhadap SIER dilakukan secara objektif mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI). Indikator yang dinilai mencakup komitmen pimpinan, kualitas konten, digitalisasi, hingga sarana prasarana layanan publik.
“Penilaian ini murni karena indikator layanan informasi dan infrastruktur digital PT SIER memang sudah memenuhi standar nasional,” imbuhnya.
Rendahnya kepatuhan mayoritas badan publik di Jatim dinilai karena ketiadaan regulasi daerah yang mengatur sanksi dan penghargaan secara tegas. Untuk itu, KI Jatim mendesak DPRD Jatim segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mendorong adanya Perda agar ada instrumen reward and punishment yang jelas. Misalnya, badan publik yang tidak transparan bisa dikenai pengurangan anggaran, sementara yang berprestasi diberikan insentif,” jelas Sholahuddin.
Terpisah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT SIER, Jefri Ikhwan Ma'arif, menyampaikan bahwa capaian kinerja keterbukaan informasi seperti yang disampaikan KI Jatim tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder.
Editor : Arif Ardliyanto