get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosikan Gaya Hidup Sehat, Generali Indonesia Jadi Official Insurance Partner RunHub

Awas! Daur Ulang Alat Rapid Test Bisa Dipidanakan

Rabu, 23 Februari 2022 | 17:21 WIB
header img
Riris Lukitasari. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Masih hangat di ingatan masyarakat. Beberapa waktu lalu, ada oknum pelayanan kesehatan perusahaan milik negara yang ingin mencari cuan dengan cara yang picik.

Oknum tersebut berencana mendaurulang stik rapid test yang kemudian digunakan kembali kepada masyarakat yang hendak melakukan rapid test.

Fenomena itu ternyata menjadi perhatian para akademisi. Salah satunya yakni Riris Lukitasari. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya inipun akhirnya meneliti tentang fenomena daur ulang alat rapid test. 

Hasil penelitian, ia tuangkan dalam Skripsi berjudul ‘Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pendaur ulang Alat Rapid Tes Bekas’. Alhasil, karyanya berhasil mengantarkan Riris Lukitasari mendapatkan predikat Skripsi Menarik. 

Menurut Riris, tindakan oknum kesehatan ini harus menjadi perhatian. Mengingat kebutuhan rapid test yang tinggi tidak hanya dipandang dari aspek pelayanan kesehatan semata, akan tetapi peluang bisnis di bidang kesehatan.

Riris mengatakan, bahwa biaya rapid test yang cukup mahal bagi sebagian orang membuat penyediaan jasa fasilitas kesehatan menjadikannya sebagai peluang usaha yang menguntungkan. 

“Beberapa oknum telah memanfaatkan situasi dan kondisi tersebut untuk memperoleh keuntungan," kata dia.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut