Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Polri resmi melarang seluruh personel dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif institusi dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Cairan yang mengandung narkotika dapat disamarkan dalam liquid vape sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
‘Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, perangkat vape umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Pencegahan juga harus dimulai dari internal institusi, termasuk dengan membatasi penggunaan perangkat yang berpotensi disalahgunakan.
Karena itu, larangan penggunaan vape diberlakukan bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.
Editor: Arif Ardliyanto