get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba

Anggota LBM PBNU Tegaskan Fatwa MUI Jatim Tak Haramkan Vape

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:24 WIB
header img
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Akhmad Kholily Kholil (Gus Kholily Kholil) angkat bicara mengenai polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. 

Menurutnya, fatwa tersebut tidak mengharamkan vape secara keseluruhan, namun secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. “Isi fatwa tidak menyatakan bahwa vape haram pada zatnya (li dzatihi), melainkan mengharamkan penyalahgunaannya,” katanya, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram. Ia mengingatkan bahwa penyederhanaan substansi fatwa tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Memelintir isi fatwa memiliki konsekuensi tinggi.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Dalam fikih Islam, kata dia, terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukumnya adalah perbuatan penyalahgunaan, bukan bendanya. 

Untuk menggambarkan prinsip tersebut, Gus Kholily mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya juga dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi mungkin beberapa orang yang menggunakan  untuk narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain. Jadi perlu dibedakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesalahpahaman seperti inilah yang terjadi pada vape, yang merupakan produk legal. Padahal, yang dilarang dan haram secara hukum ialah narkoba atau zat terlarang. Ragam media konsumsinya justru menggambarkan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Harus memahami teks fatwanya secara utuh. Teks fatwanya harus dibaca dengan lebih teliti lagi,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut