Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun PBNU Profesional dan Egaliter: PBNU Bukan PWNU Jawa Timur
Advertisement . Scroll to see content

Anggota LBM PBNU Tegaskan Fatwa MUI Jatim Tak Haramkan Vape

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:24 WIB
  • author Lukman Hakim
Anggota LBM PBNU Tegaskan Fatwa MUI Jatim Tak Haramkan Vape
MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba. (Foto : istimewa).

Diketahui, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penyalahgunaan vape untuk konsumsi narkoba.  Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.

Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026 (bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H) ini merespons maraknya temuan dari BNN mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS). 

Berdasarkan pemaparan dari BNN Provinsi Jatim dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. 

Beberapa poin penting ketentuan dalam fatwa MUI Jatim ini diantaranya, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.

Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.

Haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.

Haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut