get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba

Fatwa MUI Jatim Perkuat Upaya Cegah Vape untuk Narkoba

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:29 WIB
header img
Fatwa MUI Jatim tentang haramnya penyalahgunaan vape untuk narkotika mendapat dukungan pelaku usaha. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyambut baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika. 

APVI menilai fatwa tersebut dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pelaku industri untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik.

Perwakilan APVI Jatim, Sandi, mengatakan pihaknya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

"Kami mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika," ujar Sandi, Senin (20/7/2026).

Meski demikian, Sandi menegaskan penyalahgunaan vape untuk narkotika tidak dapat disamakan dengan industri rokok elektronik legal. Pasalnya, industri ini menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penegakan hukum harus difokuskan kepada pelaku tindak pidana narkotika tanpa menimbulkan stigma terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

“Penting untuk membedakan secara jelas antara penyalahgunaan oleh oknum dengan industri rokok elektronik legal yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan," tegasnya.

Sandi menjelaskan industri rokok elektronik di Jatim telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah. Berdasarkan data keanggotaan APVI tahun 2026, terdapat sekitar 15 perusahaan produsen, 20 perusahaan distributor, dan sekitar 1.200 gerai ritel yang menyerap lebih dari 7.500 tenaga kerja secara langsung.

Mayoritas pelaku usaha tersebut merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, APVI berharap industri yang beroperasi secara legal tetap memperoleh kepastian hukum dan tidak terdampak akibat penyalahgunaan yang dilakukan oknum.

APVI Jatim juga menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan rokok elektronik.

"APVI Jatim siap berkolaborasi dengan MUI, pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektronik untuk narkotika," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APVI Budiyanto menyatakan fatwa MUI Jatim dapat menjadi momentum memperkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, sejak berdiri pada 2015, APVI telah berkomitmen menolak penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan terus mendorong seluruh anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati Fatwa MUI Jatim sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam. Semangat utama dari fatwa ini adalah mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkotika, dan pada prinsipnya kami memiliki semangat yang sama," ujar Budiyanto.

Ia mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan kode etik keanggotaan, program edukasi, serta kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

APVI juga berencana melakukan audiensi dengan MUI Jawa Timur untuk memperkuat dialog dan membangun kolaborasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut