SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang lanjutan kasus Robert Simangunsong kembali digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini menarik perhatian publik karena menghadirkan saksi advokat Aris Eko Prasetyo, SH, yang seprofesi dengan terdakwa. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani SH MH, berupaya menggali lebih dalam tentang kasus ini.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, SH., MH., terdakwa Robert Simangunsong didakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi. Tuduhan ini menjadi fokus utama dalam persidangan hari itu.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, saksi Aris Eko Prasetyo mengaku mengenal terdakwa. "Kenal yang Mulia, saat menangani dalam satu perkara yang sama. Yaitu perkara kepailitan," ungkap Aris.
Namun, ketika ditanya mengenai gelar palsu yang digunakan terdakwa, Aris menjawab, "Mohon maaf yang Mulia, saya tidak tahu. Setahu saya, saat mengenalnya gelar itu sudah ada." ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum Robert Simangunsong, Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH, menjelaskan bahwa terdakwa lulus dari Universitas Pelita Harapan (UPH) pada tahun 2020. "Saya yakin ketika beliau memiliki gelar MH tersebut, beliau memiliki dasar. Nanti akan terbuka di sidang berikutnya," jelasnya.
Kasus ini bermula dari perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang diajukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya. Robert Simangunsong bertindak sebagai kuasa Debitur, sementara Thio Trio Susantono menjadi kurator. Pada 16 Februari 2021, Robert mengirim surat kepada Thio, meminta daftar tagihan hutang kliennya. Perselisihan antara keduanya pun terjadi, terutama mengenai gelar akademik yang digunakan Robert.
Merasa curiga, Thio melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang gelar akademik Robert. Berdasarkan informasi dari relasinya, diketahui bahwa Robert adalah mahasiswa aktif program Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan, Surabaya. Informasi ini dikonfirmasi oleh universitas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Meskipun telah ada klarifikasi dari pihak universitas, Thio masih meragukan keabsahan gelar yang digunakan Robert. Akhirnya, Thio melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Terdakwa kini diancam pidana berdasarkan Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sidang lanjutan kasus ini akan semakin menarik untuk diikuti, mengingat berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan untuk memperjelas kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepada Robert Simangunsong.
Editor : Arif Ardliyanto