get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Perlindungan Jaminan Sosial pada UMKM Kenjeran

Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan Serta Manfaat JKP dan JHT

Kamis, 24 Februari 2022 | 14:31 WIB
header img
Webinar “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera. (Foto: Ali Masduki)

Ditemui terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan, bahwa tidak sepenuhnya JHT tidak bisa dicairkan. 

Kata dia, JHT  bisa diambil bila pekerja sudah 10 tahun menjadi peserta dan peserta bisa mengambil 10 persen untuk persiapan pensiun atau membuka usaha.

Sementara bagi yang berhenti bekerja akibat pemutusan hubungan kerja sebelum habis kontrak, peserta berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

"Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program terbaru BPJAMSOSTEK untuk tetap memberikan yang terbaik bagi peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja," terangnya. 

Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. 

"Informasi JKP juga bisa didapatkan diwebsite resmi atau datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat," imbuhnya.

Deny menambahkan, permenaker nomor 2 tahun 2022 yang akan mulai diberlakukan Mei tahun 2022 ini mengembalikan fungsi awal jaminan hari tua ketika pekerja memasuki usia pensiun.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut