get app
inews
Aa Text
Read Next : LAMORA Kota Lama Surabaya: Wajah Baru Hotel Berkonsep Modern dan Ekonomis di Jantung Kota Lama

Juru Parkir Liar di Surabaya Diburu, Operasi di Kota Lama Tanpa Izin Langsung Diamankan

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:27 WIB
header img
Tiga Juru Parkir Liar di Surabaya Diamankan. Foto iNewsSurabaya.id/dok pemkot surabaya

Instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mendukung sosialisasi aturan-aturan parkir dan penindakan bagi pelanggarnya. “Tidak hanya jukir, tetapi juga pengguna jasa parkir (PJP) diimbau untuk parkir di tempat yang telah disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir luas di Kota Lama, seperti di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP),” jelasnya.

Selain itu, pemilik bangunan pribadi atau swasta yang halaman atau lahannya dijadikan tempat parkir akan dikenakan pajak 10% dari omzet parkir. Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui rekening Kas Daerah di Bank Jatim, bukan secara tunai kepada petugas.

Jeane menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh menertibkan parkir liar di seluruh wilayah. Dishub Surabaya telah menempatkan personel di setiap titik rawan. 

“Kami mempertebal personel di Kota Lama dari lintas Perangkat Daerah untuk menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu, menambahkan bahwa penggembokan kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda penggembokan adalah Rp250 ribu per hari untuk roda dua dan Rp450 ribu per hari untuk roda empat. 

“Kami terus sosialisasikan di Kota Lama agar pengendara tidak parkir sembarangan. Penggembokan ini diharapkan bisa memberikan efek jera,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut