get app
inews
Aa Text
Read Next : LAMORA Kota Lama Surabaya: Wajah Baru Hotel Berkonsep Modern dan Ekonomis di Jantung Kota Lama

Juru Parkir Liar di Surabaya Diburu, Operasi di Kota Lama Tanpa Izin Langsung Diamankan

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:27 WIB
header img
Tiga Juru Parkir Liar di Surabaya Diamankan. Foto iNewsSurabaya.id/dok pemkot surabaya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Surabaya sedang berperang melawan juru parkir (jukir) liar. Pada Sabtu, 13 Juli 2024, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengamankan tiga jukir liar di kawasan Zona Eropa, Kota Lama Surabaya. Mereka kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari.

Dishub Surabaya juga gencar melakukan sosialisasi terkait penggembokan kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan atau di tepi jalan. Sebelum operasi, Dishub berkeliling memberikan woro-woro untuk mengingatkan pengunjung agar tidak parkir sembarangan di Kota Lama.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan kerjasama dengan Polresta Tanjung Perak Surabaya. 

“Tanggal 10 Juli kemarin sudah kita tertibkan, mereka kembali berulah di Jalan Kasuari. Selain itu, kita juga sosialisasikan penggembokan kendaraan di bawah rambu larangan,” ujar Jeane.

Jukir liar yang sebelumnya ditertibkan di beberapa jalan utama, seperti Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

“Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Kota Lama adalah ikon baru Surabaya, kita ingin menjaga ketertiban parkir di area tersebut,” tegas Jeane.

Instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mendukung sosialisasi aturan-aturan parkir dan penindakan bagi pelanggarnya. “Tidak hanya jukir, tetapi juga pengguna jasa parkir (PJP) diimbau untuk parkir di tempat yang telah disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir luas di Kota Lama, seperti di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP),” jelasnya.

Selain itu, pemilik bangunan pribadi atau swasta yang halaman atau lahannya dijadikan tempat parkir akan dikenakan pajak 10% dari omzet parkir. Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui rekening Kas Daerah di Bank Jatim, bukan secara tunai kepada petugas.

Jeane menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh menertibkan parkir liar di seluruh wilayah. Dishub Surabaya telah menempatkan personel di setiap titik rawan. 

“Kami mempertebal personel di Kota Lama dari lintas Perangkat Daerah untuk menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu, menambahkan bahwa penggembokan kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda penggembokan adalah Rp250 ribu per hari untuk roda dua dan Rp450 ribu per hari untuk roda empat. 

“Kami terus sosialisasikan di Kota Lama agar pengendara tidak parkir sembarangan. Penggembokan ini diharapkan bisa memberikan efek jera,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut