Jukir Liar di Toko Modern Diburu Pemkot Surabaya, 20 Orang Diamankan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik perparkiran liar yang meresahkan warga. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Surabaya menggencarkan operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang kerap mangkal di sejumlah toko modern.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang memungut tarif parkir di area toko modern yang sejatinya telah menerapkan sistem parkir gratis.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Pemkot Surabaya dan media sosial,” ujar Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Rabu (28/5/2025).
Penertiban jukir liar ini dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 27–28 Mei 2025. Kegiatan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, dan Satpol PP Kota Surabaya.
“Operasi dilakukan serentak di berbagai titik. Hari ini kami mengerahkan dua tim yang menyisir wilayah berbeda. Tim pertama bergerak dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuju Wiyung dan Gunungsari. Tim kedua menyasar kawasan Jemursari, Prapen, hingga Tenggilis,” papar Trio.
Editor : Arif Ardliyanto