Jukir Liar di Toko Modern Diburu Pemkot Surabaya, 20 Orang Diamankan
Hasilnya, sebanyak 9 orang jukir liar berhasil diamankan pada hari kedua operasi. Sebelumnya, pada hari pertama, 11 jukir liar juga telah ditindak. Semua pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pembinaan dan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, operasi ini akan terus digelar secara rutin. Fokus utamanya adalah toko-toko modern yang sudah menyediakan parkir gratis bagi konsumennya.
“Area parkir di toko modern itu statusnya milik swasta yang sudah membayar pajak parkir. Namun, masih ada oknum jukir liar yang menarik uang parkir secara ilegal. Ini jelas merugikan konsumen dan mencoreng wajah kota,” tegas Jeane.
Ia menambahkan, ketegasan Pemkot Surabaya perlu didukung oleh para pelaku usaha. Banyak pemilik toko yang enggan menegur jukir liar karena takut terjadi gesekan.
“Kami minta pemilik toko berani melapor jika ada jukir liar di area mereka. Ini penting agar pungli bisa dihapuskan dan pelanggan merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.
Jeane juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir di toko modern yang sudah memasang papan bertuliskan “Parkir Gratis”. Warga hanya perlu membayar parkir apabila berada di lahan parkir resmi Dishub yang memiliki jukir berseragam lengkap dan memberikan karcis resmi.
“Kami minta warga untuk lebih berani menolak membayar kepada jukir liar. Ini bentuk kontribusi untuk menciptakan Kota Surabaya yang tertib dan nyaman,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto