get app
inews
Aa Read Next : Geliat Klaster Pasar Bunga Bratang

BRI Luruskan Pokok Masalah Kasus Lelang Rumah di Griya Bhayangkara Sidoarjo

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:48 WIB
header img
Rumah nasabah BRI di Sidoarjo terancang dieksekusi. Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI meluruskan pokok masalah kasus lelang dan eksekusi di Perumahan Griya Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. 

Terkait nasib yang dialami nasabahnya yang keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli 2024 ini karena sudah tidak mampu mencicil, Pemimpin Kantor Cabang BRI Waru, M. Nabhan Tamam mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah. Namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.

"Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan," terangnya.

Kasus itupun menjadi gempar setelah dirilis ke sejumlah media dengan “Nasib Pilu Korban Covid-19, Usaha Hancur, Rumah Terancam Dieksekusi”.

Sebagaimana diberitakan, akibat pandemi covid-19 usahanya hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.

Iwan Setiawan terlihat lemas saat didampingi kuasa hukumnya, di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus, Senin (15 Juli). Kedatangan Iwan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memohon keadilan, agar eksekusi dua rumahnya ditunda.

Alasan Iwan karena dia mengajukan kasasi kasus tersebut ke Mahkamah Agung, pada September 2023 lalu. Sementara kasasi Mahkamah Agung belum turun, sehingga menurut Iwan juga belum bisa dieksekusi.

"Saya sangat keberatan dengan eksekusi yang rencananya pada 17 Juli ini karena masih menunggu putusan kasasi," ujar Iwan.

Kasus Iwan bermula saat dia mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Iwan harus mencicil utangnya Rp5 juta setiap bulan. Itu bisa dilakukan secara lancar.

Namun bencana muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI.

Dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi akhirnya dilelang dan sudah terjual. Rumah tersebut terjual Rp500 juta, jauh di bawah appraisal sekitar Rp1,2 miliar. Ironisnya rumah itu dibeli orang yang masih satu lingkungan dengan Iwan. 

"Saya sangat keberatan, sangat tidak adil," ucapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut