get app
inews
Aa Text
Read Next : 120 Anggota DPRD Jatim Teken Komitmen Anti Korupsi, Fraksi PKS Jatim Beri Jempol untuk KPK

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah, Begini Respon Kusnadi Sambil Tertawa

Senin, 22 Juli 2024 | 14:46 WIB
header img
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat dimintai keterangan di gedung DPRD Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dunia politik Jawa Timur. Empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Namun, KPK masih merahasiakan identitas keempat tersangka tersebut. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah total tersangka yang dihasilkan dari pengembangan kasus ini, termasuk kaitannya dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, mengaku tidak tahu-menahu. Menariknya, Kusnadi merespons dengan tawa kecil yang mencolok. 

"Waduh, saya tidak tahu, hehehehe. Nggak tahu saya, hahahaha," ucap Kusnadi sambil tertawa usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (22/7/2024).

Kusnadi juga tidak mau berkomentar mengenai kabar bahwa dirinya adalah salah satu dari empat tersangka kasus dana hibah tersebut. 

"Nama saya memang Kusnadi, sejak dulu orang tua saya memberi nama Kusnadi. Kalau soal sikap, apa yang mau disikapi? Saya tidak tahu ada empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka. Nggak tahu saya," katanya sembari tertawa.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2024 ini, dirinya tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dana hibah. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pernah diperiksa sewaktu KPK melakukan penyidikan terhadap Sahat Tua Simanjuntak. "Dulu-dulu iya," ujar Kusnadi sembari berjalan menuju ruang transit di Gedung DPRD Jatim.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak membayar, harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika masih tidak mampu membayar, ia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Hak politik Sahat, politisi Partai Golkar, juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut