JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 67 ribu pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Angka yang tepat, yakni 67.082 pemilih TMS, masih dapat berubah seiring proses pengunggahan data ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang belum selesai.
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menyatakan, saat ini proses mengunggah data dilakukan dengan baik. "Proses mengunggah data masih mencapai 81 persen. Saat ini, ada empat hingga enam kecamatan yang telah 100 persen selesai, tetapi data ini masih fluktuatif." katanya.
Menurut Udi, pemilih yang masuk kategori TMS terdiri dari berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, pindah keluar daerah, hingga keterlibatan dalam unsur TNI/Polri.
Data yang digunakan dalam Coklit Pilkada Serentak 2024 berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih di Jombang selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli, telah selesai 100 persen dengan hasil 1.021.228 pemilih di 1933 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Udi menyebutkan bahwa jumlah TPS ini belum final karena adanya TPS di lokasi khusus seperti Lapas dan institusi pendidikan.
Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kelurahan. Udi juga menekankan pentingnya dukungan dan masukan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan dilakukan pada 24 Agustus 2024. Pendaftaran calon dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Semoga setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses," pungkas Udi.
Editor : Arif Ardliyanto