Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menjelaskan, seperti diketahui bersama, proses KUB antara Bank Banten dengan bankjatim sudah berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Dimulai sejak tanggal 4 Maret 2024 telah berlangsung penandatanganan MoU tentang kesepakatan untuk melakukan proses KUB.
Kemudian dilakukan penandatanganan NDA dan posisi terakhir saat ini adalah pelaksanaan feasibility study yang dilakukan oleh LPPI atas permintaan dari BJTM.
”Proses yang telah berjalan selama ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi POJK 12 tahun 2020 tentang kewajiban pemenuhan modal inti minimum saja, tetapi juga terkait kemungkinan pengembangan potensi dan sinergi bisnis antara Bank Banten dan Bank Jatim. Selain itu, kerja sama antara Bank Banten dan bankjatim ini juga memiliki garis merah socio cultural religious antara Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Banten,” tegasnya.
Pihaknya berharap antara Bank Banten dan bankjatim ke depannya bisa semakin mengeratkan kerja sama dan melakukan akselerasi proses serta akselerasi pengembangan kesepakatan kerja sama bisnis dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku.
”Semoga potensi bisnis yang dimiliki Provinsi Banten dapat dikerjasamakan antara Bank Banten dengan bankjatim. Begitupun sebaliknya, Bank Banten dapat belajar banyak dan bersinergi dalam berbagai hal dengan bankjatim, salah satunya terkait dengan digital banking ekosistem. Sehingga dengan begitu kita bisa bersama-sama membantu proses percepatan kesejahteraan masyarakat, baik di Provinsi Banten maupun Provinsi Jawa Timur,” kata Busthami.
Diketahui, pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada periode triwulan IV 2023 tumbuh sebesar 4,85% yoy. Dan di tahun 2023, investasi Provinsi Banten berada pada posisi 5 secara nasional. Kemudian di Banten sendiri, ada 4 perusahaan BUMN dan 3.399 perusahaan menengah besar. Jumlah pesantrennya pun juga tak kalah besar. Ada 6.032 pesantren dengan 429 ribu santri di Banten.
Selanjutnya potensi kredit kabupaten/kota/Provinsi Banten juga tak sedikit. Dari sisi PNS & PPPK ada 82.850 orang dan dari sisi DPRD ada 295 orang. Dari situ terlihat potensi sinergi bisnis pembiayaan kredit ASN di Banten cukup besar.
Belum lama ini Pemkab Lebak juga telah resmi pindahkan RKUD ke Bank Banten. Kemudian pada triwulan III 2024, direncanakan akan terdapat penambahan pengelolaan RKUD oleh Bank Banten dari 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Adhy Karyono menambahkan, kehadiran Pj. Gubernur Banten ke bankjatim adalah sebagai bentuk keseriusan setelah pelaksanaan MoU di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.
”Di sini juga kita tahu bahwa Banten akan melakukan ekspansi yang bahkan jauh melewati Jabar dan DKI (Jakarta)," ujarnya.
Adapun rencana KUB kedua BPD tersebut sebagai respon atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam aturan itu tertera bahwa Bank Milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan OJK paling sedikit sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Meskipun begitu, Adhy menyatakan bahwa kerja sama ini bukan semata-mata memenuhi POJK Nomor 12 saja. Tetapi juga sebagai upaya bersama untuk memajukan ekonomi kedua wilayah, termasuk Indonesia.
“POJK ini bukanlah tujuan utama kita, saya ingin lebih dari itu. Bahwa rencana KUB kita ini bisa lebih bermanfaat. Tentunya kami optimis kerjasama ini akan saling menguntungkan. Mengingat juga bahwa pangsa pasar di Banten sangatlah besar, utamanya jika kita lihat di Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Serang itu besar sekali,” imbuh Adhy.
Editor : Ali Masduki