SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (26/7/2024) pukul 00.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli BBL pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Di hari yang sama pukul 15.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim bergerak menuju Banyuwangi sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai kehadiran mobil Pajero Sport. Mobil tersebut dibuntuti dan sekira pukul 00.30 WIB. "Tim lantas menghentikan mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (29/7/2024).
Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni SR dan SC. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.
Dari hasil pengungkapan ini juga disita barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster dan tiga unit ponsel. "Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto