get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual, STKIP BINA INSAN MANDIRI Gunakan Media Kreatif di Sekolah

Dikabarkan Dicekal Keluar Negeri, Achmad Iskandar : Silahkan, Nanti Lihat Saja!

Rabu, 31 Juli 2024 | 12:08 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cekal terhadap 21 orang terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur (Jatim)2019-2022.

Salah satu dari 21 orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Jatim, Iskandar mengaku belum mendengar bahwa dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. “Nggak dengar. Belum (terima surat pencekalan),” katanya, Rabu (31/7/2024).

Menanggapi pencekalan tersebut, Iskandar tidak ambil pusing. “Silahkan. Nanti kita lihat saja,” ujarnya. Politisi dari Partai Demokrat itu menyampaikan pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah. Namun dirinya mengaku lupa kapan menjalani pemeriksaan tersebut. “Saya lupa,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka, Iskandar meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke KPK. “Ndak. Silahkan tanya saja ke KPK,” katanya sembari masuk ke ruang kerjanya. 

Diketahui, 21 orang yang dicekal oleh KPK tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut