SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pria asal Surabaya mengalami kejadian yang tak terduga setelah memesan wanita cantik melalui aplikasi kencan online. Namun, kenyataan pahit datang saat wanita yang tiba di kamar hotel ternyata bukan seperti yang dia harapkan.
Cerita ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @nyaiibubu. Dalam unggahan tersebut, dikatakan bahwa pria tersebut, yang disebut MJS, memesan seorang wanita cantik melalui MiChat. Namun, saat wanita yang datang ternyata adalah waria berjakun, bernama AP alias Bunga, pria itu terkejut dan ingin membatalkan pesanan.
Bunga kemudian meminta uang sebesar Rp400 ribu dan mengancam akan memanggil teman-temannya jika permintaannya tidak dipenuhi.
Reaksi netizen di Twitter pun tidak kalah heboh. Akun @cung_alberto mencuit dengan nada sinis, "Kena teepu," sementara @baperannewscom menambahkan, "Bunga juga mengancam akan memanggil teman-temannya jika MJS tidak memenuhi permintaannya. Tidak lama kemudian, dua pria datang ke kamar hotel dan mulai mengancam dari luar."
Kejadian tersebut terjadi di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Rhu, Pekanbaru, di mana MJS yang baru datang untuk mencari kerja merasa kesepian dan memutuskan untuk memesan layanan melalui MiChat. Saat wanita yang dipesan tiba, MJS terkejut karena foto di aplikasi ternyata palsu.
Kekecewaan MJS berujung pada pemerasan. Bunga dan dua pria lainnya mengancam MJS dari luar kamar. Dalam ketakutan, MJS akhirnya membayar Rp400 ribu kepada Bunga, yang kemudian masih meminta tambahan uang transportasi sebesar Rp200 ribu.
Setelah kejadian tersebut, MJS melaporkan pemerasan ini ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh pada 24 Juli 2024. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap ketiga pelaku: MR, MK, dan AP alias Bunga.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan. MR bertindak sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK sebagai bodyguard, dan AP alias Bunga sebagai umpan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kompol Bagus juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mungkin malu untuk melapor," tambah Bagus.
Editor : Arif Ardliyanto