get app
inews
Aa Read Next : Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS di Trans Jatim, Bank Jatim Raih Apresiasi dari Dishub Jatim

Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Senator Lia Istifhama Apresiasi Kadishub Jatim

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:16 WIB
header img
Dr. Lia Istifhama, Senator RI terpilih berdiskusi dengan Kadishub Jatim, Nyono di kantor Dishub Jatim. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jatim telah menyelesaikan 200 titik perlintasan kereta api dengan palang pintu. Hal itu untuk memenuhi keselamatan masyarakat Jawa Timur.

Tapi mengapa kecelakaan akibat perlintasan KA tanpa palang pintu masih terjadi? jawabannya terkuak dari diskusi menarik antara Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Nyono, S.T, M.M dengan anggota DPD RI Terpilih Jatim, Lia Istifhama di Kantor Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, belum lama ini.

Pihak Provinsi Jawa Timur telah memaksimalkan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api, namun kecelakaan akibat perlintasan KA masih terjadi, mengapa begitu? Usut punya usut, ternyata jawabannya adalah bahwa perlintasan KA tersebut bukan dalam kewenangan Pemprov Jatim. 

"Masih ada 350 titik dari 550 titik perlintasan kereta api di jalan kabupaten dalam wilayah Jawa Timur yang belum dibangun palang perlintasan," kata Nyono, dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Nyono menjelaskan sepanjang tahun 2023-2024 telah dibangun palang perlintasan kereta api di 200 titik hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, Kementerian Perhubungan dan pemerintah kabupaten dengan skema hibah dan bantuan keuangan.

"Hasil sengkuyungan bersama Dishub Jatim, Kemenhub dan pemerintah kabupaten telah terbangun 200 titik dengan rincian, 100 titik adalah bantuan dari pemprov melalui skema hibah 85 titik dan 15 titik dengan mekanisme bantuan keuangan. Sisanya yang 100 titik diselesaikan Kemenhub dan pemerintah daerah," terangnya.

Nyono menjelaskan, ikhtiar menyelesaikan permasalahan ini diinisiasi oleh Dishub Jatim dalam merespon kegalauan pemerintah kabupaten yang pontang-panting menyelesaikan tanggung jawab pembangunan perlintasan.

 Karena tidak memiliki anggaran, sesuai Keputusan menteri perhubungan no 94/2018 disebutkan bahwa tanggung jawab pembangunan perlintasan kereta api disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Ia melanjutkan, jika jalan tersebut adalah jalan provinsi maka tanggung jawab berada di gubernur, sedangkan bupati bertanggungjawab terhadap pembangunan jalan kabupaten. 

Oleh sebab itu, Nyono pun menyampaikan pentingnya pemerintah kabupaten kota setempat untuk rutin berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memenuhi perlintasan KA tersebut.

“Kami (Pemprov Jatim) sangat terbuka jika ada daerah yang membuka koordinasi dan komunikasi terkait perlintasan tanpa palang pintu. Tentu, ayo sama-sama mencari solusi bersama demi keselamatan masyarakat,” kata dia.

"Hal ini karena memang kami sudah menyelesaikan 22 titik perlintasan yang berada di jalan provinsi, namun memang masih banyak perlintasan KA di jalan Kabupaten Kota yang belum rampung. Ini menjadi fokus kami juga, yaitu penyelesaian di 350 titik perlintasan yang masuk jalan kabupaten. Ini penting karena menyangkut keselamatan masyarakat Jawa Timur dan sangat membutuhkan kerjasama semua pihak," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut