SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) semakin gencar dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh mereka terhadap percepatan pengesahan RUU yang menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini.
"Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah dalam pembahasan RUU Paten ini dan siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk segera mengesahkannya," ujar Dulyono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Surabaya.
Dalam FGD tersebut, Dulyono menekankan bahwa RUU Paten adalah inisiatif penting dari Pemerintah yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan paten di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak era kolonial, namun masih terdapat kebutuhan hukum yang belum diakomodasi dalam Undang-Undang Paten yang berlaku saat ini.
"Oleh karena itu, penyempurnaan pada pasal-pasal dalam UU Paten menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pelayanan paten di Indonesia dapat lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan perkembangan hukum internasional," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen, menjelaskan bahwa substansi perubahan dalam RUU Paten ini mencakup berbagai isu penting, termasuk pembatasan invensi terkait program komputer, batas waktu pengajuan paten atas invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, serta aspek-aspek lain yang menjadi perhatian pemerintah.
"RUU Paten ini menghadirkan 22 norma penguatan yang meliputi definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, hingga pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata," jelas Mien Usihen.
Mien juga menyoroti pentingnya kebijakan yang mengakomodasi inovasi terkait sumber daya genetik, yang menjadi isu krusial dalam berbagai forum internasional. Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang, telah aktif menyuarakan perlunya pengaturan yang jelas dalam hal ini.
Sementara itu, Romo H.R. Muhammad Syafi'i, Ketua Panitia Khusus RUU Paten dari DPR RI, menyatakan bahwa diskusi ini diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif dalam menghasilkan peraturan yang partisipatif dan berkualitas, sehingga berdampak positif bagi masyarakat luas.
FGD ini juga dimeriahkan oleh partisipasi dari berbagai elemen, termasuk akademisi, perwakilan industri, dan konsultan kekayaan intelektual, yang memberikan masukan berharga demi memperkaya substansi RUU Paten.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat semakin memperkuat posisi dalam perlindungan kekayaan intelektual, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi kemajuan inovasi dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto