get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Prosedur Lalu Lintas Saat Kecelakaan, Keamanan TKP Jadi Prioritas Utama Kepolisian

Usut Dugaan Penggelapan Dana di Kampoeng Roti, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:19 WIB
header img
Bisnis waralaba Kampoeng Roti. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tumpukan barang bukti dalam sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti disita oleh penyidik Polda Jatim, guna dilakukan audit atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Darma Surya terhadap rekan bisnisnya Glen Muliawan Santoso.

Darma selaku pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa slip laporan keuangan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor mulai dari Januari sampai Desember 2020. Barang bukti tersebut diserahkan pada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa Hukum Darma Surya, Dr Cristabella Eventia, mengatakan, nantinya penyerahan laporan tahun 2021 segera disusulkan setelah laporan 2020 selesai dibuatkan Berita Acara Penyitaan, agar penyidik bisa menyandingkan data pembanding antara terlapor dan pelapor.

"Barang bukti itu akan memperlihatkan semua setoran masuk yang terbukti secara setoran tunai di bank. Termasuk laporan laba rugi dan pembagian dengan Darma Surya,” katanya, Selasa (06/8/2024).

Darma Surya selaku pelapor merasa penyitaan barang bukti pro justitia ini ia lakukan untuk melindungi data perusahaan. Penyidik juga meminta akunting perusahaan terlibat langsung dalam proses pendataan dan penyitaan barang bukti secara transparan.

"Penyidik ingin agar semuanya clear sehingga meminta divisi accounting Kampoeng Roti itu bisa mendampingi dan menyaksikan proses penyitaan barang bukti dalam perkara a quo," kata pengacara yang akrab disapa Bella tersebut. 

Ia mengungkapkan, proses audit harus dilakukan secara hati-hati, akurat dan sesuai proses hukum yang berlaku. 

“Dari awal ditemukan adanya perbedaan data atau dengan kata lain ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian data, oleh karenanya harus dikroscek dan disinkronkan,” ujarnya.

Bella mewakili pelapor berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar segera dilakukan penyitaan barang bukti juga terhadap terlapor. Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada penyitaan barang bukti yang diklaim sebagai data oleh terlapor. 

"Darma sendiri melakukan pelaporan dengan membawa semua bukti-bukti asli," tegasnya.

Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, jadi faktanya terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi terlapor Glen Muliawan Santoso berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.

Terpisah, kuasa hukum Glen Muliawan Santoso, yakni Ronald Talaway mengatakan bahwa pihak Glen selaku terlapor tidak menyerahkan bukti apapun, karena dalam surat panggilan dari penyidik juga tidak disebutkan membawa barang bukti.

“Selain itu, kita kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit,” ujar Ronald.

Terkait bukti rekeningpun kata Ronald, penyidik belum minta dari kliennya. 

"Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut