Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Hukum di PN Mojokerto, Pengacara Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus Dugaan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh Bisnis Kampoeng Roti, Darma Surya Laporkan Glen Muliawan Soetanto Dugaan Penggelapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:16 WIB
  • author Lukman Hakim
Kisruh Bisnis Kampoeng Roti, Darma Surya Laporkan Glen Muliawan Soetanto Dugaan Penggelapan
Kisruh Bisnis Kampoeng Roti pemiliknya saling lapor. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemilik waralaba Kampoeng Roti, Darma Surya (DS), melaporkan rekan bisnisnya, Glen Muliawan Soetanto (GMS), ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan penggelapan. Laporan ini menambah babak baru dalam perjalanan bisnis yang dulunya harmonis.

Kuasa hukum DS, Dr. Cristabella Eventia S, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan terhadap GMS diajukan pada Desember 2023. "Terlapor tidak kooperatif, sehingga kasus ini mandek," ungkapnya. 

Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah, kliennya mengajukan keluhan yang memicu Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim.

Penyidik telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya audit independen untuk mengukur sejauh mana penyelewengan yang dilakukan. Namun, GMS diduga menghambat proses audit tersebut, memperpanjang masalah ini. 

"Meskipun akhirnya audit yang digunakan adalah pilihan terlapor, kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum tentang objektivitas dan kompetensi auditor independen," tambah Bella.

Menurut Bella, kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional, meskipun modal mereka setara. "Sejak 2018, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar," ujarnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut