get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Ini Pandangan dan Solusi Pengamat Hukum

Kisruh Bisnis Kampoeng Roti, Darma Surya Laporkan Glen Muliawan Soetanto Dugaan Penggelapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:16 WIB
header img
Kisruh Bisnis Kampoeng Roti pemiliknya saling lapor. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemilik waralaba Kampoeng Roti, Darma Surya (DS), melaporkan rekan bisnisnya, Glen Muliawan Soetanto (GMS), ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan penggelapan. Laporan ini menambah babak baru dalam perjalanan bisnis yang dulunya harmonis.

Kuasa hukum DS, Dr. Cristabella Eventia S, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan terhadap GMS diajukan pada Desember 2023. "Terlapor tidak kooperatif, sehingga kasus ini mandek," ungkapnya. 

Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah, kliennya mengajukan keluhan yang memicu Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim.

Penyidik telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya audit independen untuk mengukur sejauh mana penyelewengan yang dilakukan. Namun, GMS diduga menghambat proses audit tersebut, memperpanjang masalah ini. 

"Meskipun akhirnya audit yang digunakan adalah pilihan terlapor, kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum tentang objektivitas dan kompetensi auditor independen," tambah Bella.

Menurut Bella, kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional, meskipun modal mereka setara. "Sejak 2018, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut