Tabrakan Maut, Jalur Kereta Api Tulungaggung-Ngadiluweh Ditutup
Minggu, 27 Februari 2022 | 14:03 WIB
Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
“Baik itu ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, dan Pemkot Blitar” tutup Ixfan.
Editor : Arif Ardliyanto