Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa penetapan DPS diawali dengan sinkronisasi DPT Pemilu 2024 dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI. Data ini kemudian diverifikasi melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Proses coklit dilakukan secara intensif dengan metode door-to-door oleh petugas untuk memastikan keakuratan data di lapangan," kata Udi.
Setelah tahapan coklit, DPS hasil perbaikan ditetapkan mulai dari tingkat desa pada 1-3 Agustus, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan pada 7 Agustus. "Kami tidak bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas ini, melainkan didukung oleh peran aktif seluruh pemangku kepentingan terkait," tegasnya.
Rapat rekapitulasi penetapan DPS di tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 dihadiri oleh ketua dan komisioner KPU Jombang, serta diikuti oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Purwanto, jajaran Forkopimda, dan seluruh ketua PPK se-Kabupaten Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto