get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Mercy Diketahui Mabuk Saat Tabrak Orang, Ancaman Hukumannya Bisa 12 Tahun Penjara

Anak dan Istri Diancam Dibunuh, Sosok Ayah Ini Terancam Hukuman Penjara, Ada Insiden KDRT!

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:15 WIB
header img
Anak dan Istri Diancam Dibunuh Ayah dan Terancam Hukuman Penjara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Kemarahannya meledak, Fitri pun menggedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Situasi semakin memanas ketika keduanya bertemu di dapur, yang berujung pada cekcok hebat. Tak terima dengan tindakan anaknya, AR dengan marah menghajar Fitri hingga mengenai mulutnya dan mengancam akan membunuhnya dengan membawa helm dan sebuah kayu.

Akibat serangan itu, Fitri bersama ibunya melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan tetangga, yang segera membuat lingkungan sekitar menjadi heboh.

Kasnasin menambahkan, AR kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia diduga kuat melakukan KDRT dan dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 15 juta.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tak hanya menghancurkan keluarga tetapi juga meresahkan masyarakat luas.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut