JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Peran seorang ayah seharusnya untuk melindungi dan menyayangi anak-anaknya, terlepas dari hubungan darah. Namun, harapan itu hancur di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ketika seorang pria berinisial SEP (31) justru melakukan tindakan yang tak termaafkan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tercela yang dilakukannya berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, SEP telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Jombang. "Tersangka saat ini ditahan," ujar Kasihumas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, pada Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh iNews (MNC Group), tindakan cabul tersebut diduga telah dilakukan secara bertahap sejak Januari 2023 di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung. Korbannya adalah dua anak tirinya yang masing-masing berusia 15 tahun dan 10 tahun.
Malam kelam itu bermula pada Januari 2023, ketika SEP secara diam-diam masuk ke kamar anak tiri sulungnya, A (15), saat tengah malam. Dengan tanpa rasa kemanusiaan, ia meremas payudara gadis remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu. Ironisnya, aksi keji itu kembali diulang pada Jumat (11/8/2023).
Namun, A yang sudah muak dengan perlakuan ayah tirinya, berusaha melawan dengan menolak dan meminta SEP untuk keluar dari kamarnya. Meski sempat dipaksa, A tetap bertahan, membuat SEP akhirnya mundur.
Tak puas hanya dengan satu korban, beberapa bulan kemudian, pada Juli 2023, SEP beralih ke anak tiri bungsunya, B yang masih berusia 10 tahun. Kali ini, pelaku mencabuli B saat hendak mandi, dengan cara meremas payudara gadis kecil itu sebelum memasuki kamar mandi.
Editor : Arif Ardliyanto