SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 menjadi berkah bagi sebagian narapidana. Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum. Kabar baik ini tidak hanya meringankan beban para narapidana, tetapi juga membawa dampak positif bagi anggaran negara, yang berpotensi menghemat hingga Rp 30 miliar dalam pengadaan bahan makanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa hampir 80% warga binaan di wilayahnya menerima remisi tahun ini.
"Pemberian remisi ini menandakan bahwa proses pembinaan yang kami lakukan berjalan dengan baik. Salah satu syarat utama untuk memperoleh remisi umum adalah perilaku baik selama masa tahanan," ungkap Heni usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan, Sabtu (17/8).
Heni menambahkan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian rutin berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta penurunan tingkat risiko yang dievaluasi melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
"Kami menjalankan proses yang ketat untuk memastikan hanya narapidana yang benar-benar menunjukkan perubahan positif yang berhak mendapatkan remisi," ujarnya.
Selain remisi umum, narapidana juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi tambahan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Remisi tambahan ini bisa diperoleh jika narapidana memberikan kontribusi nyata, seperti melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, serta aktif dalam kegiatan dinas di lembaga pemasyarakatan.
"Remisi tambahan ini bisa mencapai 1/3 dari remisi umum yang diperoleh," tambah Heni.
Secara rinci, dari 16.491 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 16.067 mendapatkan remisi umum I, di mana mereka masih harus menjalani sisa masa pidana, sementara 424 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Penghematan anggaran negara yang hampir mencapai Rp 30 miliar ini dihitung berdasarkan asumsi biaya makan per narapidana sebesar Rp 20 ribu per hari. Heni berharap, dengan adanya remisi ini, proses reintegrasi sosial bagi para narapidana dapat berlangsung lebih cepat, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berkontribusi positif, baik selama masa tahanan maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto