get app
inews
Aa Text
Read Next : 16.491 Narapidana di Jawa Timur Mendapatkan Remisi, Negara Berpotensi Hemat Rp 30 Miliar

Jumlah Penghuni Lapas Jombang 845 Orang, 564 Napi Terima Remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:47 WIB
header img
Sebanyak 564 Napi Terima Remisi di HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id -  Lapas Kelas II B Jombang memberikan kabar bahagia pada Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 564 narapidana (napi) dari total 845 penghuni Lapas mendapatkan remisi umum. Dari angka tersebut, lima orang langsung merasakan kebebasan, keluar dari jeruji besi untuk kembali menjalani hidup di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas II B Jombang, Margono, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada para napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Bagi beberapa napi, remisi ini berarti langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia.

"Remisi langsung bebas diberikan kepada lima orang napi, yang terdiri dari 1 napi kasus narkotika, 2 napi penadahan, 1 napi pencurian, dan 1 napi penganiayaan," ujar Margono.

Margono juga menambahkan, bahwa para napi yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai kasus pidana. Tercatat 380 napi kasus narkotika, 181 napi kasus pidana umum, dan 3 napi kasus korupsi. Namun, tidak semua napi beruntung mendapatkan remisi. 

Sebanyak 70 napi terpaksa belum bisa diusulkan menerima Remisi Umum Tahun 2024. Alasan penundaan tersebut bervariasi, termasuk belum memenuhi masa pidana 6 bulan, menjadi residivis, hingga keterlambatan administrasi.

Menurut Margono, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap para napi yang berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman. 

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi agar para napi menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang," tuturnya.

Dengan diberikannya remisi ini, diharapkan para napi yang telah menunjukkan perubahan positif dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. 

Remisi menjadi wujud nyata bahwa setiap orang, meski telah melakukan kesalahan, tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut