SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Surabaya menjadi panggung penting bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan menyelenggarakan serangkaian sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Tiga perkara mencuat ke permukaan dan akan diperiksa secara terpisah pada 4-5 September 2024.
Perkara pertama yang akan dibahas adalah Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024 pada Rabu, 4 September 2024 pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Pengadu, H. Sungkono, seorang Anggota DPR RI yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mursid Mudiantoro, menuding 12 penyelenggara Pemilu terlibat dalam dugaan pelanggaran. Mereka berasal dari dua kelompok, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Pengadu mendalilkan bahwa laporan yang ia sampaikan terkait dugaan pergeseran suara di beberapa kecamatan di Surabaya telah diabaikan oleh para Teradu, yang merugikannya sebagai calon legislatif.
Pada Kamis, 5 September 2024 pukul 09.00 WIB, DKPP akan kembali bersidang untuk perkara Nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024. Pengadu, Zainal Abidin, yang diwakili oleh Deni Ilhami dan Salamul Huda, mengajukan aduan terhadap 10 penyelenggara Pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya serta Bawaslu Kota Surabaya.
Zainal menuding bahwa para Teradu dari KPU Kota Surabaya telah meloloskan seorang Caleg DPRD Kota Surabaya yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena gagal melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari luar negeri. Bawaslu Kota Surabaya juga diduga tidak menindaklanjuti laporan ini.
Sesi ketiga dari sidang DKPP akan memeriksa perkara Nomor 174-PKE-DKPP/VIII/2024 pada Kamis, 5 September 2024 pukul 14.00 WIB. Kali ini, Muh. Akbar Umbu Nay, melalui kuasa hukumnya Caturiyandi Febriyono dan Ach. Nasrullah Ubaidah, mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang. Para Teradu dituding tidak menindaklanjuti temuan Panwascam Sumbersuko yang diduga melibatkan pergeseran suara caleg.
Sekretaris DKPP, David Yama, menegaskan bahwa agenda sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya. DKPP juga memastikan bahwa pemanggilan terhadap para pihak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
David menambahkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan masyarakat serta wartawan dipersilakan hadir untuk memantau jalannya persidangan secara langsung.
"Silakan hadir sebelum sidang dimulai jika ingin mengikuti proses ini secara langsung," ungkap David.
Editor : Arif Ardliyanto