Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki fase krusial setelah digelarnya pertemuan resmi di kompleks DPR RI pada pekan ini. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pemerintah pusat, Pertamina, dan perwakilan warga duduk bersama memastikan arah penyelesaian kasus agraria yang telah berlangsung puluhan tahun itu.
Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penuntasan konflik lahan EV.
“Kami ingin memastikan warga Surabaya mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus ini melalui proses administratif yang jelas, cepat, dan transparan,” ujar Dalu Agung dalam forum tersebut.
Dalam rapat yang sama, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan BUMN migas itu membuka seluruh dokumen administratif serta mendukung penuh proses verifikasi aset bersama Kementerian ATR/BPN dan DPR.
“Pertamina tidak ingin warga Surabaya terus berada dalam ketidakpastian. Kami siap bekerjasama penuh agar hak-hak masyarakat segera dipulihkan,” tegas Simon.
Pernyataan itu disambut antusias perwakilan warga, terutama mereka yang selama ini terdampak dan masih tinggal di atas lahan berstatus EV.
Perwakilan warga, Muchlis, menegaskan bahwa inti dari tuntutan masyarakat hanyalah kepastian dan pengembalian hak milik yang tertahan oleh status hukum lahan.
“Yang kami butuhkan bukan hal yang rumit—hanya kepastian. Kami ingin tanah tempat kami tinggal kembali memiliki status yang jelas,” ungkap Muchlis.
Editor : Arif Ardliyanto