get app
inews
Aa Text
Read Next : Tren Makan All You Can Eat Surabaya Meningkat, Restoran Ini Putuskan Buka Cabang di Manyar

Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif

Kamis, 20 November 2025 | 05:28 WIB
header img
Perwakilan warga berharap kepastian hak atas lahan EV segera terbit setelah pemerintah, DPR, dan Pertamina menyatakan komitmen bersama mempercepat proses penyelesaian. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki fase krusial setelah digelarnya pertemuan resmi di kompleks DPR RI pada pekan ini. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pemerintah pusat, Pertamina, dan perwakilan warga duduk bersama memastikan arah penyelesaian kasus agraria yang telah berlangsung puluhan tahun itu.

Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penuntasan konflik lahan EV.

“Kami ingin memastikan warga Surabaya mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus ini melalui proses administratif yang jelas, cepat, dan transparan,” ujar Dalu Agung dalam forum tersebut.

Dalam rapat yang sama, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan kesiapan BUMN migas itu membuka seluruh dokumen administratif serta mendukung penuh proses verifikasi aset bersama Kementerian ATR/BPN dan DPR.

“Pertamina tidak ingin warga Surabaya terus berada dalam ketidakpastian. Kami siap bekerjasama penuh agar hak-hak masyarakat segera dipulihkan,” tegas Simon.

Pernyataan itu disambut antusias perwakilan warga, terutama mereka yang selama ini terdampak dan masih tinggal di atas lahan berstatus EV.

Perwakilan warga, Muchlis, menegaskan bahwa inti dari tuntutan masyarakat hanyalah kepastian dan pengembalian hak milik yang tertahan oleh status hukum lahan.

“Yang kami butuhkan bukan hal yang rumit—hanya kepastian. Kami ingin tanah tempat kami tinggal kembali memiliki status yang jelas,” ungkap Muchlis.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang juga tokoh masyarakat Surabaya, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus EV tidak akan melalui jalur litigasi. Menurut dia, jalur pengadilan justru akan memperpanjang proses dan menambah beban warga.

“Kami sudah sepakat bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme administratif. Dirut Pertamina sudah menunjukkan itikad baik, dan tugas kami memastikan hak warga Surabaya benar-benar kembali,” tegas Adies.

Ia menambahkan bahwa DPR telah menyinergikan seluruh pemangku kepentingan agar proses verifikasi dan legalisasi lahan berjalan tanpa hambatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan sejumlah langkah penting untuk mempercepat penyelesaian kasus EV, di antaranya mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, dan mempercepat proses administratif untuk memulihkan hak warga.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, juga menegaskan bahwa percepatan ini penting agar pemerintah memberikan solusi konkret. “Ini momentum untuk menuntaskan persoalan yang terlalu lama dibiarkan. Verifikasi harus dibuka dan prosesnya jangan berbelit-belit,” ujarnya dalam forum terpisah.

Pertemuan di Gedung DPR RI tersebut dihadiri para pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, serta Direksi Pertamina. Keterlibatan seluruh unsur ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menyelesaikan kasus EV melalui jalur administratif yang berpihak pada warga.

Dengan adanya komitmen bersama, masyarakat Surabaya kini menunggu langkah konkret lanjutan berupa verifikasi lapangan, penetapan status lahan, hingga kembali terbitnya hak atas tanah yang selama ini tertunda.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut