Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang juga tokoh masyarakat Surabaya, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus EV tidak akan melalui jalur litigasi. Menurut dia, jalur pengadilan justru akan memperpanjang proses dan menambah beban warga.
“Kami sudah sepakat bahwa penyelesaian dilakukan melalui mekanisme administratif. Dirut Pertamina sudah menunjukkan itikad baik, dan tugas kami memastikan hak warga Surabaya benar-benar kembali,” tegas Adies.
Ia menambahkan bahwa DPR telah menyinergikan seluruh pemangku kepentingan agar proses verifikasi dan legalisasi lahan berjalan tanpa hambatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan sejumlah langkah penting untuk mempercepat penyelesaian kasus EV, di antaranya mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, dan mempercepat proses administratif untuk memulihkan hak warga.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, juga menegaskan bahwa percepatan ini penting agar pemerintah memberikan solusi konkret. “Ini momentum untuk menuntaskan persoalan yang terlalu lama dibiarkan. Verifikasi harus dibuka dan prosesnya jangan berbelit-belit,” ujarnya dalam forum terpisah.
Pertemuan di Gedung DPR RI tersebut dihadiri para pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, serta Direksi Pertamina. Keterlibatan seluruh unsur ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menyelesaikan kasus EV melalui jalur administratif yang berpihak pada warga.
Dengan adanya komitmen bersama, masyarakat Surabaya kini menunggu langkah konkret lanjutan berupa verifikasi lapangan, penetapan status lahan, hingga kembali terbitnya hak atas tanah yang selama ini tertunda.
Editor : Arif Ardliyanto