SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan MH, seorang pendeta di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Setelah penetapan tersangka tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap MH, yang menjadi pusat perhatian setelah aksi kekerasannya terhadap sang istri, Sherly, menjadi viral di media sosial.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Sherly, istri MH, melaporkan perlakuan brutal suaminya ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/8/2024). Dalam laporannya, Sherly mengaku telah bertahun-tahun menjadi korban KDRT selama pernikahan mereka.
Kejadian terakhir terjadi di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya, yang bahkan terekam kamera dan langsung menyebar di jagat maya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa penetapan MH sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif.
Tim penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti penting, termasuk pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, handphone, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video kejadian tersebut.
"Kami telah melakukan gelar perkara pada 2 September 2024 dan langsung bergerak menangkap tersangka," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
MH kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, kuasa hukum Sherly, M. Sholeh, mengungkapkan bahwa kliennya telah lama menjadi korban kekerasan oleh MH, yang bahkan pernah menodongnya dengan pistol.
"Kekerasan tidak hanya menimpa istri, tetapi juga anak-anak mereka," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum MH, Doni Adinegara, berencana mengajukan upaya penangguhan penahanan bagi kliennya. "Kami sudah siapkan surat penangguhan, dan berharap permohonan ini dapat dikabulkan," kata Doni.
Editor : Arif Ardliyanto