SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kini menghadapi berbagai kendala dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam forum bertajuk Forum Diskusi Strategi Kebijakan, ribuan peserta berkumpul untuk membahas persoalan ini, baik secara daring melalui Zoom maupun channel YouTube.
"Berdasarkan analisis terbaru, kami menemukan sejumlah hambatan, mulai dari keterbatasan SDM, minimnya anggaran, hingga kurangnya sarana dan prasarana pendukung," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.
Heni menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Regulasi ini menjadi panduan utama dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
"Setiap laporan akan ditangani dengan profesional dan transparan. Identitas pelapor serta saksi akan dijaga kerahasiaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 92," tegasnya.
Untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul, Heni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan pos pengaduan HAM di beberapa lokasi penting. Ia juga berharap agar Ditjen HAM dapat memperbarui aplikasi SIMASHAM menjadi lebih aksesibel dan praktis bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Dulyono, menyoroti keterbatasan SDM sebagai penghambat utama. "Saat ini, kami hanya memiliki dua staf dan satu penyuluh hukum yang menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah ini," jelasnya.
Dulyono juga menekankan bahwa anggaran untuk kegiatan ini sangat terbatas, hanya sekitar 17 persen dari total DIPA Ditjen HAM, sementara fasilitas pendukung seperti komputer dan printer masih jauh dari memadai.
Menghadapi tantangan ini, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, memberikan beberapa rekomendasi, termasuk peningkatan anggaran, pelatihan SDM, serta peningkatan sosialisasi regulasi dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM ke seluruh unit kerja terkait.
Diskusi tersebut juga melibatkan Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Hesti Armiwulan, yang menegaskan peran penting Komnas HAM dalam menyelidiki dan memeriksa dugaan pelanggaran HAM, serta memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Ia juga menyebutkan bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat ke pengadilan jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Noor Fatimah Mediawati, dalam paparannya, menyoroti peran strategis Kanwil Kemenkumham di tingkat wilayah dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.
Menurutnya, Kanwil bertanggung jawab memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi laporan untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan. "Pembukaan pos pengaduan HAM di berbagai unit kerja Kemenkumham akan meningkatkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM," tambahnya.
Acara yang berlangsung di Space K Library ini semakin menarik perhatian dengan adanya hadiah menarik bagi para peserta diskusi terbaik.
Editor : Arif Ardliyanto