BALI, iNewsSurabaya.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan kesiapannya dalam mendukung Rencana Aksi dan Target Kinerja (Renaksi & Tarja) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heny Yuwono, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Penegakan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Bali, Sabtu (7/8).
Dalam kesempatan tersebut, Heny Yuwono menyampaikan harapannya agar potensi yang dimiliki Jawa Timur bisa menjadi salah satu kunci pencapaian Target Kinerja DJKI. "Kami berharap Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Jatim mampu menjawab tantangan yang akan dihadapi pada 2025, serta menjadi bagian penting dalam kesuksesan Renaksi dan Tarja DJKI," ungkap Heny penuh optimisme.
Pada hari keempat rakor, DJKI memberikan ruang kepada seluruh Kanwil untuk menyampaikan saran dan masukan terkait Renaksi dan Target Kinerja 2025. Setiap direktur di DJKI, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro, memaparkan rincian target tersebut, dengan tujuan memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kanwil sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah.
"Ke depan, setiap Kanwil tidak hanya dituntut untuk memproses permohonan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut bagi kekayaan intelektual yang sudah terdaftar atau tercatat," tegas Anggoro dalam sesi diskusi tersebut.
Lebih jauh, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG), Kurniaman, mendorong Kanwil untuk melindungi potensi kekayaan intelektual di desa-desa wisata. "Kami berharap agar Kanwil bisa mendorong produk-produk dengan indikasi geografis untuk terdaftar dan masuk ke platform e-commerce, sehingga produk tersebut bisa dikenal lebih luas, baik oleh masyarakat lokal maupun wisatawan internasional," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto