JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polres Jombang memutuskan untuk membebaskan lima tersangka kasus tawuran yang terjadi saat Karnaval Kemerdekaan RI di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang. Keputusan ini diambil setelah korban setuju untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.
Kelima tersangka, yakni KDF (26), SK (24), serta tiga remaja lainnya yang terlibat, sebelumnya dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Namun, berkat kesepakatan damai antara kedua pihak, mereka dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, akhirnya korban mencabut laporan dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Karena itulah, kami terapkan Restorative Justice," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pada Selasa (10/9/2024).
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan yang mengutamakan perdamaian antara korban dan pelaku. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan pada Senin (9/9/2024), di mana korban resmi mencabut laporannya.
Kepala Desa Rejosopinggir, Yoyok Suprianto, menjelaskan bahwa insiden tawuran yang terjadi pada Minggu (1/9/2024) tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar pemuda dari Dusun Rejoso dan Dusun Kedunggalih.
"Ini hanya kesalahpahaman kecil di antara pemuda-pemuda di lingkungan kami, tidak ada permasalahan besar," ujarnya saat ditemui di Mapolres Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto