get app
inews
Aa Read Next : Dosen UWP Bantu Percepatan Produksi dengan Teknologi Oven, UMKM Souvenir Jombang Berjaya!

Tingkatkan Prosedur Lalu Lintas Saat Kecelakaan, Keamanan TKP Jadi Prioritas Utama Kepolisian

Jum'at, 13 September 2024 | 07:35 WIB
header img
Tingkatkan Prosedur Lalu Lintas Saat Kecelakaan. Foto iNewsSurabaya/ilyas

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Prosedur penegakan hukum di bidang lalu lintas di Jawa Timur kini semakin disempurnakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Peningkatan ini bertujuan untuk memastikan setiap kejadian di lapangan dapat ditangani secara efektif dan profesional oleh pihak kepolisian.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Imet Chaerudin Tamsil, menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan petugas dalam menangani Tempat Kejadian Perkara Laka Lantas (TPTKP) adalah serangkaian tindakan untuk menjaga keutuhan lokasi kejadian. Hal ini mencakup penempatan alat pengaman sesuai standar dan melarang orang-orang yang tidak berkepentingan memasuki area tersebut.

“Sasaran kami bisa berupa orang, benda, waktu, hingga penyebab kejadian. Tempat kejadian kecelakaan lalu lintas atau area-area lain di sekitar lokasi di mana tersangka, korban, saksi, maupun barang bukti terkait kecelakaan dapat ditemukan,” ujar AKBP Imet pada Kamis (12/9/2024).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di sekitar lokasi kecelakaan. Penting untuk menjaga TKP tetap utuh, serta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

“Imbauan kami, ketika terjadi kecelakaan, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi petugas kepolisian. Jika terdapat korban yang masih bisa diselamatkan, segera panggil petugas kesehatan atau ambulans,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut