get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudapaksa Keponakan Sendiri, Seorang Paman di Madura Diringkus Polisi

Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ini Perkataan Menyentuh yang Diucapkan

Kamis, 03 Maret 2022 | 12:45 WIB
header img
Puteri Indonesia 2001 Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman

JAKARTA, iNews.id - Puteri Indonesia 2001 Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3/2022). Puteri Indonesia 2001 ini langsung mendatangi makam suaminya, Adjie Massaid.

Kebebasan Angelina Sondakh langsung disambut suka cita, ia tak segan-segan untuk mengucapkan terima kasih. Puteri Indonesia 2001 ini juga meminta maaf atas kejadian yang dilakukan selama ini. "Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia dan berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh. "Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," tuturnya.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," lanjutnya.

Tak lupa, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orangtua, dan sang putra."Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," ucapnya.

"Saya bertimakasih kepada Keanu yang sudah kuat tangguh Mami menyesal mami minta maaf," tandasnya.

Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012. Ia dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet. Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungankurungan. 

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.


Angelina Sondakh melakukan ziarah ke makam Adjie Massaid setelah bebas dari penjara

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah bebas, Angie menyempakan diri untuk ziarah ke makan suaminya, Adjie Massaid

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut