Melalui peraturan itu, Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah. Seperti menerbitkan obligasi di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik.
"Sampai hari ini belum ada daerah yang berhasil menerbitkan obligasi, jadi pelatihan ini penting untuk merefresh terkait pembiayaan daerah yang kita sebut obligasi daerah," tegasnya.
Ia juga menyebut, Pemerintah Provinsi dan DPRD memiliki peran penting sebagai pemegang kebijakan dalam pengelolaan utang daerah. Dengan sinergi yang baik, Ali menyebut amanat soal ratifikasi hak anak dimana anak-anak di Indonesia bisa menikmati layanan dasar dan berkualitas mulai dari pendidikan, kesehatan, nutrisi, akses ke sanitasi, dan perlindugan khusus anak dapat terpenuhi.
Dengan demikian, anak-anak di era saat ini dapat menjadi salah satu orang dewasa yang produktif dan berkualitas di masa Indonesia Emas 2045 mendatang.
"Kalau tahun ini kita tidak menginvestasikan atau fokus untuk memberikan layanan dasar dan berkualitas bagi anak bagaimana mereka menjadi generasi di tahun 2045 yang produktif atau tidak bagi Indonesia emas," tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto