get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ditangkap, Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu-sabu

Miris! Dua Lelaki di Jombang Jadikan Para Sopir Budak Sabu-sabu, Disini Biasanya Terjadi Transaksi

Selasa, 24 September 2024 | 17:22 WIB
header img
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani saat merilis ungkap kasus narkoba. Foto iNewsSurabaya/dok. Zainul Arifin

Saat diinterogasi, Sudibyo mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya melalui Didik. Tak ingin kehilangan jejak, polisi pun memancing Didik untuk datang ke lokasi. Begitu tiba, Didik langsung ditangkap tanpa perlawanan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,31 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu sebelum dijual.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap menjual sabu kepada para sopir truk dan sopir kendaraan umum yang melintas di Jalan Raya Peterongan,” jelas Yani. 

Para sopir, lanjutnya, sering berhenti di sekitar flyover untuk membeli sabu-sabu dari kedua pelaku. Sebagian dari mereka langsung mengonsumsi sabu di lokasi, sementara sisanya dibawa untuk digunakan selama perjalanan. 

Alasan para sopir ini sederhana namun berbahaya: mereka menggunakan sabu-sabu sebagai doping untuk menambah stamina saat bekerja.

Namun, Yani menegaskan bahwa mengonsumsi narkotika bukanlah solusi. “Bukannya meningkatkan stamina, sabu-sabu justru membuat ketagihan dan dapat memicu perilaku kriminal. Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba," tegasnya.

Kini, Sudibyo dan Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut