Saat diinterogasi, Sudibyo mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya melalui Didik. Tak ingin kehilangan jejak, polisi pun memancing Didik untuk datang ke lokasi. Begitu tiba, Didik langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,31 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu-sabu sebelum dijual.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap menjual sabu kepada para sopir truk dan sopir kendaraan umum yang melintas di Jalan Raya Peterongan,” jelas Yani.
Para sopir, lanjutnya, sering berhenti di sekitar flyover untuk membeli sabu-sabu dari kedua pelaku. Sebagian dari mereka langsung mengonsumsi sabu di lokasi, sementara sisanya dibawa untuk digunakan selama perjalanan.
Alasan para sopir ini sederhana namun berbahaya: mereka menggunakan sabu-sabu sebagai doping untuk menambah stamina saat bekerja.
Namun, Yani menegaskan bahwa mengonsumsi narkotika bukanlah solusi. “Bukannya meningkatkan stamina, sabu-sabu justru membuat ketagihan dan dapat memicu perilaku kriminal. Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba," tegasnya.
Kini, Sudibyo dan Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto