Ahmad Madhani dan Nasirudin, yang panik melihat api mulai menyala, langsung melarikan diri keluar rumah. Sementara LJ melarikan diri ke bagian belakang rumah. Warga sekitar berusaha memadamkan api, namun sayangnya, usaha mereka tidak berhasil. Rumah yang penuh kenangan itu hangus dalam kobaran api.
"Barang-barang seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, televisi, plafon, hingga perhiasan emas ikut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta," ungkap Soesilo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa korek api bensol berwarna kuning dan kayu sisa kebakaran. LJ mengakui bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh permasalahan keluarga yang sudah lama terpendam.
"Sebelumnya memang sudah banyak masalah, ini puncaknya. Saya bakar rumahnya," kata LJ dengan tenang di hadapan polisi.
Akibat perbuatannya, LJ kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
Editor : Arif Ardliyanto