get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan Lingkungan Bebas Sampah, LMI Gelar Aksi Resik Kali

Paguyuban Warkop Surabaya Tuntut Pemerintah Batalkan Aturan Rokok Baru, Siap Gelar Aksi Massal

Sabtu, 28 September 2024 | 07:13 WIB
header img
Paguyuban Warkop Surabaya Tuntut Pemerintah Batalkan Aturan Rokok Baru,. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Paguyuban Pemilik Warung Kopi (Warkop) Surabaya menyatakan penolakan keras terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT). Melalui petisi yang disampaikan, mereka menuntut agar beberapa pasal dihapus, terutama yang melarang penjualan rokok secara eceran dan penjualan dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan serta pengaturan kemasan polos rokok.

"Kami sangat khawatir dengan aturan ini. Perlahan-lahan aturan ini akan mematikan bisnis kami. Larangan penjualan rokok eceran sangat memberatkan, belum lagi ada aturan jarak minimal dengan sekolah. Kami pun tidak akan menjual rokok ke anak-anak di bawah umur,” ungkap Hussein Gozali, Ketua Paguyuban Warkop Surabaya, yang akrab disapa Cak Chong, dalam diskusi di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Cak Chong membeberkan fakta bahwa hampir separuh pendapatan warkop berasal dari penjualan rokok dan kopi. Ia menjelaskan, menjual rokok dalam kemasan hanya memberi keuntungan tipis, Rp1.000 hingga Rp2.000 per bungkus. Namun, saat dijual eceran, keuntungan bisa mencapai Rp5.000 per bungkus.

“Sekitar 80% pelanggan warkop lebih memilih membeli rokok secara eceran. Jika aturan ini diberlakukan, bukan hanya kami yang dirugikan, tetapi juga para pelanggan,” ujarnya. 

Cak Chong mendesak pemerintah untuk lebih bijaksana dalam membuat kebijakan dan mempertimbangkan dampak nyata di lapangan. "Kami sangat berharap pemerintah mendengar aspirasi kami. Kami juga butuh advokasi dari pakar UMKM untuk mendampingi kami menghadapi aturan yang bisa mematikan usaha kecil seperti kami," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut