JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang memastikan, Suyadi kepala SDN 2 Mangunan 2, Kecamatan Kabuh tidak terlibat pada kampanye pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Jombang 2024.
Suyadi sebelumnya dianggap tidak netral pada Pilkada tahun ini karena rumah mertuanya di Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang digunakan aktivitas kampanye paslon nomor urut 1 Mundjidah dan Sumrambah pada Kamis 3 Oktober. Kampanye itu dihadiri Cawabup Sumrambah.
Tudingan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Suyadi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) itu juga dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Dari hasil kajian dan klarifikasi Panwascam Kabuh, pada beberapa pihak, Bawaslu akhirnya menyatakan untuk penanganan laporan dugaan netralitas ASN itu, dihentikan. Sebab, tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepsek SDN Mangunan 2 Kabuh itu.
"Terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh itu sekarang kita sudah memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Rabu (9/10/2024).
Keputusan tersebut secara otomatis laporan yang masuk ke Bawaslu statusnya berhenti. "Jadi laporan itu sudah berhenti," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, ditemukan fakta bahwa tidak ada keterlibatan secara langsung kepala sekolah itu. "Jadi unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," tegas dia.
David menyebut dengan ini, status laporan yang masuk ke Bawaslu, dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran. "Artinya laporan itu berhenti, dan sudah tidak kami tindaklanjuti lagi. Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumumannya Bawaslu," kata David.
David menambahkan dari hasil klarifikasi, ASN itu juga sedang tak berada di rumah saat kampanye berlangsung. Dan untuk agenda kampanye itu, merupakan hak dari sang istri dari ASN itu.
"Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlambatannya ASN tersebut, itu hak nya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," tandasnya.
Suyadi beberapa hari lalu dikonfirmasi wartawan juga mengaku tidak berada di lokasi saat kampanye itu berlangsung. “Saya malah tidak tahu, waktu itu saya berada di sekolah tidak di lokasi,” kata Suyadi saat ditemui, Jumat (4/10/2024) lalu.
Suyadi menyebut rumah yang dipakai kampanye itu milik mertuanya. Adapun istrinya Tatik bendahara ranting PPP Desa setempat. “Itu rumah mertua saya, saya selaku menantu,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan beberapa larangan netralitas ASN dalam pemilu. Di antaranya mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon.
Kemudian ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
Editor : Arif Ardliyanto